JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran kurikulum 2013 yang
disiapkan sebesar Rp 2,49 triliun batal digunakan lantaran jumlah
sasaran sekolah penerapan kurikulum baru juga dipangkas habis hingga 80
persen. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memprediksi anggaran untuk
kurikulum baru tidak akan lebih dari Rp 800 milyar.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa pihaknya
tengah melakukan perhitungan anggaran. Namun bisa dipastikan anggaran
tersebut tidak akan lebih dari Rp 800 milyar karena kurangnya jumlah
sekolah ini mempengaruhi semuanya.
"Jumlah siswa jelas berkurang,
jumlah guru juga berkurang dan yang pasti eksemplar buku yang akan
disediakan juga berkurang," kata Nuh saat dijumpai di Gedung A
Kemdikbud, Jakarta, Senin (6/5/2013).
Ia meyakini bahwa kebijakan
yang diambilnya ini pasti akan menuai berbagai kritikan dari pihak yang
selama ini menentangnya. Untuk itu, ia telah mempersiapkan diri dan
tidak mau mempermasalahkan hal semacam itu karena pada kenyataannya
anggaran kurikulum memang harus berubah.
"Saya tahu nanti pasti akan banyak yang protes. Lho kok berubah lagi anggarannya. Tapi ya sudah nggak apa," ujar Nuh.
Kendati
demikian, ia tidak menjelaskan bahwa pengurangan anggaran ini tak
berkaitan dengan anggaran yang telah disetujui DPR RI pada Desember lalu
yang hanya sebesar Rp 684,4 milyar. Ia hanya mengatakan bahwa
pengurangan jumlah sekolah ini merupakan sesuatu yang realistis melihat
kesiapan di lapangan.
Sebelumnya, pihak kementerian telah
mempersiapkan kuota 30 persen SD yang akan menjadi sasaran penerapan
kurikulum baru ini dengan kriteria mencakup semua akreditasi dan
wilayah. Sementara untuk SMP dan SMA, ditargetkan 100 persen sekolah.
Kemudian jumlah tersebut merosot menjadi lima persen SD, tujuh persen
SMP dan 100 persen SMA/SMK.
Namun karena alasan kesiapan, kuota
tersebut disusutkan kembali oleh pemerintah. Melihat kondisi seperti
ini, gagasan penundaan kurikulum baru muncul kembali. "Tidak akan
ditunda. Prinsipnya kan memang bertahap dan terbatas. Seperti ini juga
bertahap dan terbatas," tandasnya.
Sumber:http://edukasi.kompas.com/read/2013/05/07/0936298/Anggaran.Kurikulum.Pun.Turun.dari.Rp.2.49.T.ke.Rp.800.M
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56
Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru
-
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56
Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru
ABSTRAK :
- Bahwa untuk mengha...
1 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar